Panduan Lengkap Pendaftaran Seleksi PPPK 2024: Cek Rincian Gaji P3K di Sscasn.bkn.go.id!
ElangID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kembali dibuka, dan menjadi salah satu kesempatan emas bagi banyak calon pegawai negeri. Bagi Anda yang ingin mengambil bagian dalam seleksi ini, penting untuk memahami seluk-beluk pendaftaran serta rincian gaji yang bisa diharapkan. Mari kita simak panduan lengkapnya.
1. Persyaratan Pendaftaran
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi semua syarat yang ditentukan. Umumnya, syarat utama meliputi:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Pendidikan: Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Menunjukkan surat kesehatan dari dokter.
- Dokumen Pendukung: KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain yang diminta.
Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen ini dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar.
2. Proses Pendaftaran
Pendaftaran PPPK dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Berikut langkah-langkah pendaftaran:
- Akses Portal: Kunjungi situs resmi sscasn.bkn.go.id.
- Registrasi Akun: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta.
- Isi Formulir Pendaftaran: Setelah akun aktif, masuk ke akun Anda dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Pilih Formasi: Pilih formasi PPPK yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat Anda.
- Unggah Dokumen: Upload semua dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya.
- Verifikasi Data: Periksa kembali semua informasi yang Anda masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Kirim Pendaftaran: Setelah semuanya selesai, kirim pendaftaran Anda.
Setelah pendaftaran ditutup, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai tahapan selanjutnya, seperti ujian dan wawancara.
3. Jadwal Seleksi
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024. Sementara bagi tenaga ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024.
Berikut Jadwal seleksi PPPK 2024 yang perlu kamu perhatikan. Pada jadwal di bawah ini ada tanda bintang sebagai keterangan penting.
Jadwal bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024
- Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025
Jadwal bagi tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di Pemda Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025 12
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB
Informasi mengenai jadwal seleksi PPPK 2024 akan diumumkan melalui portal SSCASN. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau situs resmi tersebut agar tidak ketinggalan informasi terbaru. Ujian biasanya dilakukan secara serentak di berbagai lokasi, jadi pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik.
4. Rincian Gaji P3K
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai besaran gaji PPPK. Menurut data terbaru, gaji PPPK bervariasi tergantung pada posisi dan kualifikasi. Berikut adalah rincian umum mengenai gaji P3K:
Gaji Pokok: Gaji pokok P3K ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan biasanya berkisar antara 2.000.000 hingga 5.000.000 per bulan, tergantung pada golongan dan pengalaman kerja.
Tunjangan: Selain gaji pokok, P3K juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya, yang dapat meningkatkan total penghasilan bulanan.
Kenaikan Gaji: Setelah masa kerja tertentu, pegawai dapat mengalami kenaikan gaji dan tunjangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru pada tahun 2024. Gaji PPPK 2024 yang naik 8%.
Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.
Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.
Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8% berlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:
- Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya
5. Keuntungan Menjadi P3K
Menjadi P3K memiliki sejumlah keuntungan. Selain gaji yang kompetitif, P3K juga mendapatkan jaminan kesehatan, cuti, serta kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan diri. Berbeda dengan pegawai honorer, status P3K memberikan kepastian hukum dan hak yang lebih jelas.
6. Tips Sukses dalam Seleksi
Bagi Anda yang ingin sukses dalam seleksi PPPK 2024, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
Persiapkan Diri: Pelajari materi ujian dan ikuti pelatihan jika ada.
Ikuti Berita Terbaru: Selalu update informasi melalui situs resmi dan media sosial terkait PPPK.
Latihan Soal: Kerjakan soal-soal latihan, terutama yang berkaitan dengan bidang yang dilamar.
Jaga Kesehatan: Pastikan kondisi fisik dan mental Anda dalam keadaan baik menjelang ujian.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Anda bisa lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi seleksi PPPK tahun 2024. Jangan lupa untuk selalu memantau perkembangan informasi terkini melalui situs resmi SSCASN agar tidak tertinggal berita penting. Selamat berjuang, semoga sukses!