Sritex dan Tiga Anak Usahanya: Apa yang Terjadi Setelah Dinyatakan Pailit?
ElangID - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Putusan itu berlaku kepada Sritex selaku induk perusahaan dan tiga anak usahanya.
Ketiga anak perusahaan tersebut yakni PT Sinar Pantja Tjaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya. SRIL selaku induk dan tiga anak usahanya dianggap lalai menjalankan kewajiban kepada pemohon yakni PT Indo Bharat Rayon dalam Rencana Perdamaian (Homologasi) pada 25 Januari 2022.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Moch Ansor dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Semarang dikutip Kamis (24/10/2024).
Putusan ini dikeluarkan atas nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Proses persidangan tergolong singkat mengingat perkara didaftarkan pada 2 September 2024 dan putusan dibacakan pada 21 Oktober 2024 alias kurang dari dua bulan.
Dengan putusan ini, maka putusan sebelumnya soal rencana perdamaian antara Indo Bharat Rayon selaku pemohon dan SRIL dan tiga anak usahanya selaku termohon dinyatakan batal. Hakim juga membebankan biaya perkara seluruhnya kepada termohon.
"Mengangkat Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta para termohon," katanya.
Sementara itu, Sritex sebelumnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 September 2024. Salah satu mata acara rapat tersebut yakni persetujuan soal penjaminan aset perusahaan kepada kreditur terhadap putusan damai.
Para pemegang saham SRIL menyetujui penjaminan 50 persen aset dan ekuitas perseoran maksimum Rp13,27 triliun. Dalam laporan keuangan 30 Juni 2024, Sritex mengalami defisiensi ekuitas sebesar USD955 juta atau sekitar Rp14,68 triliun sementara asetnya USD649 juta.